Berita
Distribusi bantuan modul belajar dan literasi jenjang sd, provinsi sulawesi barat
 Pubkom  18 Januari 2021  Berita Utama  1 kali dilihat

Berdasarkan  Surat Edaran  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid -19)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
  1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

LPMP Prov. Sulawesi Barat telah mendistribusikan ke setiap Kabupaten, telah menugaskan beberapa ASN antara lain:

  1. Kabupaten Mamuju,

  1. Kabupaten Majene,

  1. Kabupaten Polewali Mandar,

  1. Kabupaten Mamasa,

  1. Kabupaten Mamuju Tengah,

  1. Kabupaten Pasangkayu.

Scroll