Senin, 28 Maret 2022 Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulawesi Barat Bapak Sinar Alam, S.Pd., M.Pd. menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan arti dari musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Pelaksanaan musrenbang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pelaksanaannya diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas untuk tingkat nasional serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif umumnya diwujudkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang. Forum ini harapannya dapat menjadi wadah untuk membahas rancangan, rencana, yang kemudian dapat dikembangkan menjadi suatu kegiatan atau kesepakatan.
LPMP Provinsi Sulawesi Barat sebagai unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bertanggungjawab memastikan indikator kinerja urusan pendidikan yang juga tertuang dalam permendagri No 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Provinsi Sulawesi Barat, hal ini UPT bertugas mendampingi pemda dalam menyusun program serta mendorong Indikator kinerja urusan pendidikan tercapai. Pendampingan Musrenbang oleh LPMP Sulawesi Barat juga dilaksanakan di Kab. Mamasa, Kab. Mamuju, Kab. Mamuju Tengah dan Kab. Pasangkayu.
![]()
![]()
![]()
![]()
![]()