Berita
Satuan pendidikan di kab. majene hari ini memulai ptm terbatas
 Pubkom  14 September 2022  Berita Utama  1 kali dilihat

Majene, 23/08/20201. Berdasarkan surat edaran Bupati Majene tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat level 3 untuk pengendalian penyebaran covid-19 Kabupaten Majene dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri bahwa satuan pendidikan di wilayah level 1-3 dapat melaksanakan PTM terbatas, maka satuan pendidikan di Kabupaten Majene menggelar PTM terbatas.

Hari ini, Senin, 23 Agustus 2021, seluruh Satuan Pendidikan Jenjang SD dan SMP se Kabupaten Majene memulai Pembelajaran tatap Muka (PTM) terbatas. Hal ini terpantau dari SMPN 3 Majene sudah memulai PTM Terbatas dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Dalam PTM ini, siswa diwajibkan memakai masker, mengukur suhu tubuh sebelum masuk kelas, dan mencuci tangan dengan air bersih memakai sabun. Jadwal kehadiran siswa di kelas hanya 50% dan dalam kelas diberi jarak 1,5 Meter.

Kegiatan PTM terbatas ini diawali dengan adanya surat persetujuan orangtua siswa  yang mengizinkan anak-anaknya mengikuti pembelajaran disekolah. Hal serupa juga terpantau di SMPN 2 Majene, SDN 2 Kampung Baru, SDN 6 Kampung Baru SDN dan  SDN 56 Kampung Baru. Perlu diketahui di Provinsi Sulawesi Barat hanya Kabupaten Majene yang telah melaknakan PTM Terbatas.




Scroll